Usaha non-PKP
PPh 21, PPh 23, PPh final UMKM, dan PPh 4 ayat (2), plus laporan keuangan dasar.
Dari NPWP pertama sampai laporan bulanan dan tahunan, kami bantu hitung, laporkan, dan rapikan pembukuan supaya usahamu bebas denda.
Kami cek status pajak, jenis transaksi, dan laporan yang wajib kamu buat.
Dokumen dikirim per periode supaya tidak menumpuk menjelang tenggat.
Transaksi dicatat dan dicocokkan dengan bukti serta data pajak.
Pajak dihitung, kode billing dibuat, dan SPT dilaporkan sebelum tenggat.
Wajib bila omzet setahun melebihi Rp4,8 miliar. Di bawah itu, pengukuhan bisa diajukan sukarela.
Ya. Setelah NPWP badan terbit, SPT Masa dan Tahunan tetap wajib dilaporkan walaupun nihil.
Data hanya dipakai untuk pekerjaan yang kamu minta dan tidak dibagikan ke pihak lain.
Konsultasi pertama gratis. Rincian biaya dan perkiraan waktu kami kirim tertulis sebelum proses dimulai.