Izin PIRT untuk makanan dan minuman buatan rumah
SPP-IRT atau PIRT adalah izin edar untuk pangan olahan produksi rumah tangga. Dengan nomor PIRT, produkmu bisa masuk toko, marketplace, dan pameran UMKM.
Yang kami kerjakan
- Pengecekan apakah produkmu termasuk jenis pangan yang boleh memakai PIRT
- Pendaftaran NIB dan pengajuan SPP-IRT melalui OSS
- Pendampingan pelatihan keamanan pangan
- Persiapan pemeriksaan sarana produksi
- Peninjauan label kemasan
Yang perlu kamu siapkan
- KTP pemilik usaha
- NPWP, bila ada
- Alamat dan denah tempat produksi
- Daftar alat produksi
- Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan
- Desain label kemasan
- Contoh produk
Alur pengurusan
Cek jenis pangan
Kami pastikan produkmu bisa didaftarkan sebagai PIRT, bukan BPOM.
NIB dan pengajuan
Usaha didaftarkan di OSS dan permohonan SPP-IRT diajukan.
Pelatihan dan pemeriksaan
Pemilik mengikuti penyuluhan keamanan pangan, lalu sarana produksi diperiksa petugas daerah.
Nomor PIRT terbit
Setelah memenuhi syarat, nomor PIRT terbit dan bisa dicantumkan di label.
Pertanyaan tentang PIRT
Produk apa yang tidak bisa memakai PIRT?
Antara lain produk susu, makanan bayi, minuman beralkohol, dan pangan yang perlu disimpan beku atau dingin. Produk seperti itu perlu izin BPOM.
Apakah PIRT ada masa berlakunya?
Ya, SPP-IRT berlaku untuk jangka waktu tertentu dan perlu diperpanjang. Kami bantu mengingatkan.
Apakah produksi di dapur rumah boleh?
Boleh, selama tempat produksi memenuhi syarat kebersihan dan dipisahkan dari kegiatan rumah tangga lain.
Konsultasikan PIRT dengan tim kami
Konsultasi pertama gratis. Rincian biaya dan perkiraan waktu kami kirim tertulis sebelum proses dimulai.